Oleh: Yehand Permata Sari
NIM: 02011381621324
Kelas: B
Mata kuliah: Konstitusi
ASAS – ASAS HUKUM TATA
NEGARA & ASAS – ASAS PEMERINTAH DAERAH
A. Pengertian Asas – asas
HTN
Rangkaian
istilah “Asas-asas Hukum Tata Negara” itu sendiri telah memberikan pentunjuk
bahwa materi kuliah yang kita pelajari ini merupakan pengantar mata kuliah
hukum tata Negara. Oleh karena itu, objek yang akan dibahas dalam asas-asas
hukum tata Negara pada dasarnya tidak akan berbeda dengan objek yang dibahas
dalam hukum tata Negara
Walaupun demikian, menurut Boedisoesetyo, mempelajari asas-asas hukum ketatanegaraan sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya. Dan dari hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya terpenting adalah Undang – Undang Dasarnya[1]
Walaupun demikian, menurut Boedisoesetyo, mempelajari asas-asas hukum ketatanegaraan sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya. Dan dari hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya terpenting adalah Undang – Undang Dasarnya[1]
Di samping
itu, yang dimaksud dengan asas-asas hukum tata Negara, bukan berarti bahwa yang
dibahas hanyalah mengenai asas-asas saja dari hukum tata Negara, melainkan
meliputi pula mempelajari tentang pengertian-pengertian. Asas-asas dan pengertian-pengertian,
masing-masing mempunyai makna yang berbeda sebagaimana tampak dalam skema
Logemann tentang “Bahan-bahan Hukum”.[2]
Menurut Logemann, setiap peraturan hukum pada hakikatnya di pengaruhi oleh dua
unsur penting, yaitu:
1. Unsur riil
karena sifatnya yang konkret, bersumber dari lingkungan tempat manusia itu
hidup
2. Unsur idiil
karena sifatnya yang abstrak, bersumber pada diri manusia itu sendiri.
Bangunan
hukum yang bersumber pada perasaan manusia disebut asas-asas hukum, sedangkan yang
bersumber pada akal/pikiran manusia disebut pengertian-pengertian hukum.[3]
B. Asas- asas HTN
1. Asas Pancasila
Setiap Negara
didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu merupakan perwujudan dari
kenginginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap Negara mempunyai falsafah yang
berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat
dan bangsanya, tidak mungkin untuk mengambil falsafah Negara lain untuk
dijadikan falsafah bangsanya begitu saja. Karena falsafah itu merupakan
perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek kehidupan
bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya.
Pada waktu Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam
rapat-rapatnya mencari philosofische
grondslag untuk Indonesia yang akan merdeka, Pancasila diputuskan sebagai
dasar Negara. Hal itu berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia
harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara itu.[4]
2. Asas Negara Hukum
Konsep rechstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep the rule of law berkembang secara evolusioner.[5]
Adapun ciri-ciri rechstaat adalah:
a. adanya UUD yang memuat ketentuan tertulis tentang
hubungan antara penguasa dan rakyat
b. adanya pembagian kekuasaan
3. Asas Kedaulatan Rakyat
dan Demokrasi
Ada sebagian kalangan yang berpandangan bahwa cita kenegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 adalah cita kenegaraan kekeluargaan, oleh Soepomo disebut Integralistik. Sebagian yang lain berpandangan bahwa cita kenegaraan dalam UUD 1945 adalah demokrasi karena adanya jaminan HAM di dalam UUD 1945.
Ada sebagian kalangan yang berpandangan bahwa cita kenegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 adalah cita kenegaraan kekeluargaan, oleh Soepomo disebut Integralistik. Sebagian yang lain berpandangan bahwa cita kenegaraan dalam UUD 1945 adalah demokrasi karena adanya jaminan HAM di dalam UUD 1945.
Asas
kekeluargaan diperkenalkan pertama kali di Indonesia oleh Soepomo dalam Sidang
BPUPKI, 31 Mei 1945. Pada siding tersebut ditunjukkan oleh Soepomo arti penting
sebuah UUD sebagai dasar sebuah Negara. Dasar Negara memang merupakan hal yang amat
penting bagi suatu Negara. Dari dasar Negara itulah kemudian disusun UUD maupun
konvensi serta peraturan perundang-undangan lainnya sehingga setiap bentuk
kegiatan dari Negara itu haruslah selalu bersumber dari dasar Negara, “Philosofische Grondslag” , Ideologi
Negara atau staatsidee.[7]
4. Asas Negara Kesatuan
Model Negara
kesatuan, asumsi dasarnya berbeda secara diametric dari Negara federal. Formasi
Negara kesatuan dideklarasikan saat kemerdekaan oleh para pendiri Negara dengan
mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari satu Negara. Tidak ada
kesepakatan para penguasa daerah apalagi Negara-negara, karena diasumsikan
bahwa semua wilayah yang termasuk di dalamnya bukanlah bagian-bagian wilayah
yang bersifat independen. Dengan dasar itu, maka Negara membentuk daerah-daerah
atau wilayah-wilayah yang kemudian diberi kekuasaan atau kewenangan oleh
pemerintah pusat untuk mengurus berbagai kepentingan masyarakatnya, ini
diasumsikan bahwa negaralah yang menjadi sumber kekuasaannya.[8]
Apabila
dilihat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1), Negara Indonesia secara tegas
dinyatakan sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip pada
Negara kesatuan ialah bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas
segenap urusan Negara ialah pemerintahan pusat tanpa adanya suatu delegasi atau
pelimpahan kekuasaan tertinggi atas segenap urusan Negara ialah pemerintahan
pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah
daerah. [9]
5. Asas Pemisahan Kekuasaan
dan Check and Balances
Berbagai
kalangan berpendapat bahwa terjadinya kirisis di Indonesia saat ini bermuara
kepada ketidak jelasan konsep yang dibangun oleh UUD 1945, tidak adanya checks and balances antar alat
kelengkapan organisasi Negara, selain berbagai kelemahan yang melekat pada UUD
1945. Sejak saat itu, berbagai kalangan menyiapkan bahan kajian untuk perubahan
UUD 1945 dan mendesak MPR untuk secepatnya melakukan perubahan tersebut.
Belakangan ini, muncul aspirasi politik yang menghendaki agar dipakai sistem
pertimbangan kekuasaan ( checks and
balances ). [10]
Secara substantive, UUD 1945 banyak
sekali mengandung kelemahan. Hal itu dapat diketahui antara lain, kekuasaan
eksekutif terlalu besar tanpa disertai oleh prinsip checks and balances yang memadai,[11]
sehingga UUD 1945 biasa disebut executive
heavy, dan itu menguntungkan bagi siapa saja yang menduduki jabatan
presiden. Menurut istilah Soepomo: “concentration
of power and responsibility upon the president”. Reformasi Mei 1998 telah
membawa berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa
Indonesia. Pertama, sejak jatuhnya
Soeharto, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin sentral dan menentukan.
Munculnya pusat-pusat kekuasaan baru diluar Negara telah menggeser kedudukan
seorang Presiden RI dari penguasa yang hegemonik dan monopolistic menjadi
kepala pemerintahan biasa, yang sewaktu-waktu dapat digugat bahkan diturunkan
dari kekuasannya. Kedua, munculnya
kehidupan politik yang liberal. Ketiga, reformasi
politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat. Semangat keterbukaan
yang dibawanya telah memperlihatkan kepada public betapa tingginya tingkat
distorsi dari proses penyelenggaraan Negara. Keempat, pada tataran lembaga tinggi Negara, kesadaran untuk
memperkuat proses checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan telah
berkembang sedemikian rupa bahkan melampaui konvensi yang selama ini dipegang –
yakni “asas kekeluargaan” di dalam penyelenggaraan Negara. Kelima, reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagian
elite berpengaruh dan public politik Indonesia untuk secara sistematik dan
damai melakukan perubahan mendasar dalam konstitusi RI.[12]
C.
Asas – asas Pemerintahan Daerah
1.
Asas Desentralisasi
Menurut UU No. 5 Tahun
1974 Pasal 1 butir b, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari
pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah
tangganya. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 butir e ditegaskan,
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.UU No. 32 Tahun
2004 Pasal 1 angka 7, mengartikan desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[13]
2.
Asas Dekonsentrasi
Amrah muslimin[14]
mengarikan, dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian dari kewenangan pemerintah
pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah.[15]
Menurut UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 1 huruf (f), dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala Instansi Vertikal
tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.[16]
3.
Asas Tugas Pembantuan
Menurut Joeniarto, di
samping pemerintah local yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri, kepadanya dapat pula diberi tugas-tugas pembantuan. Tugas pembantuan
ialah tugas ikut melaksanakan urusan-urusan pemerintahan pusat atau
pemerintahan local yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga tingkat atasannya.
Beda tugas pembantuan dengan tugas rumah tangga sendiri, disini urusannya bukan
menjadi urusan rumah tangga sendiri, tetapi merupakan urusan pemerintah pusat
atau pemerintah atasannya. Kepada pemerintah local yang bersangkutan diminta
untuk ikut membantu penyelenggaraannya saja. Oleh Karena itu, dalam tugas
pembantuan tersebut pemetintah lokal yang bersangkutan, wewenang mengatur dan
mengurus, terbatas kepada penyelenggaraan saja.[17]
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Dr. Ni’Matul Huda, S.H., M. Hum. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada
[1] Boedisoesetyo, Asas-asas
Ilmu Hukum Tata Negara (Yogyakarta: Badan Penerbit Gadjah Mada, Kuliah
1959/1960, Jilid I), hlm. 38.
[2] Amrah
Muslimin, Beberapa Asas-asas dan
Pengertian-pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi (Bandung:
Alumni, 1980), hlm. 14.
[3] Moh.
Kusnardi dan Hairmaily Ibrahim, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI,
1988), hlm. 18-19
[8] Al
Chaidar, Zulfikar Salahuddun, Herdi Sahrasad,
Federasi atau delegasi, Telaah
Awal Wawancara Unitaria Versus Federalis Dalam Perspektif Islam, Nasionalisme
dan Sosial Demokrasi (Jakarta: Madani Press, 2000), hlm. 201-202.
[9]
M.
Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik dan
Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah (Bandung: Alumni, 1983), hlm.
8.
[11] Moh. Mahfud MD. Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata
Negara (Yogyakarta: UII Press, 1999), hlm. 96-98.
[12] Indria Samego, Perubahan
Politik dan Amandemen UUD 1945, Makalah dalam Seminar dan Lokakarya Nasional
“Evaluasi Kritis Atas Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945” yang diselenggarakan
Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 8-10 Juli 2002.
[13] David
Osborne-Ted Goebler, Reinventing
Government (New York: A Plume Book, 1993), hlm. 252 dst.
Makalah nya bagus menambah wawasan tentang ilmu pengetahuan hukum , tentang asas-asas hukum, karna banyak pandangan tentang hukum tata negara
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMakalah anda sangat membantu saya dalam menambah wawasan dan pengetahuan, penulis sudah merinci terlebih dahulu mengenai pengertian asas-asas hukum tata negara sebelum menjelaskan macam bentuk asas-asas hukum tata negara, namun sedikit saran sebaiknya judul yang dibuat harus memperjelas bahwa ini merupakan asas-asas Hukum Tata Negara di Negara Indonesia. Karena asas Hukum Tata Negara di berbagai negara tidaklah sama
BalasHapusArtikel ini sangat jelas dan mudah untuk dipahami. Setiap sub bahasan dari asas-asas HTN dan asas-asas pemerintahan daerah dijelaskan secara detail dengan referensi yang jelas.Sedikit saran dari saya, akankah lebih baik apabila ditambahkan pembahasan pada artikel ini mengenai contoh implementasi dari asas-asas HTN dan pemerintahan daerah agar pembaca semakin paham dan mengerti. Terima kasih karena artikel ini sangat membantu saya dalam menambah pengetahuan.
BalasHapusMenurut saya, artikel anda dapat mudah dipahami karena setiap asas-asas mengenai Hukum Tata Negara Indonesia sudah dijabarkan dengan jelas. Namun disini saya ingin menambahkan, menurut sumber referensi yang saya baca, terdapat 6 asas Hukum Tata Negara Indonesia, sedangkan disini hanya tertulis 5 asas. 1 asas lagi adalah asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Selain hal ini, menurut saya artikel ini sudah lengkap dan membantu dalam menambah pengetahuan saya mengenai asas Hukum Tata Negara di Indonesia.
BalasHapusMenurut saya artikel anda sudah cukup bagus. Namun, akan lebih jelas jika pada asas-asas pemerintah daerah anda dapat memberi contoh dari masing-masing asasnya,terkhusus contoh didaerah-daerah indonesia.
BalasHapusTerimakasih..