Oleh: Yehand Permata Sari
NIM: 02011381621324
Kelas: B
Mata kuliah: Konstitusi

ASAS – ASAS HUKUM TATA NEGARA & ASAS – ASAS PEMERINTAH DAERAH

A. Pengertian Asas – asas HTN
   Rangkaian istilah “Asas-asas Hukum Tata Negara” itu sendiri telah memberikan pentunjuk bahwa materi kuliah yang kita pelajari ini merupakan pengantar mata kuliah hukum tata Negara. Oleh karena itu, objek yang akan dibahas dalam asas-asas hukum tata Negara pada dasarnya tidak akan berbeda dengan objek yang dibahas dalam hukum tata Negara
 Walaupun demikian, menurut Boedisoesetyo, mempelajari asas-asas hukum ketatanegaraan sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya. Dan dari hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya terpenting adalah Undang – Undang Dasarnya[1]
   Di samping itu, yang dimaksud dengan asas-asas hukum tata Negara, bukan berarti bahwa yang dibahas hanyalah mengenai asas-asas saja dari hukum tata Negara, melainkan meliputi pula mempelajari tentang pengertian-pengertian. Asas-asas dan pengertian-pengertian, masing-masing mempunyai makna yang berbeda sebagaimana tampak dalam skema Logemann tentang “Bahan-bahan Hukum”.[2] Menurut Logemann, setiap peraturan hukum pada hakikatnya di pengaruhi oleh dua unsur penting, yaitu:
1.  Unsur riil karena sifatnya yang konkret, bersumber dari lingkungan tempat manusia itu hidup
2.  Unsur idiil karena sifatnya yang abstrak, bersumber pada diri manusia itu sendiri.
     Bangunan hukum yang bersumber pada perasaan manusia disebut asas-asas hukum, sedangkan yang bersumber pada akal/pikiran manusia disebut pengertian-pengertian hukum.[3]

B. Asas- asas HTN
1.  Asas Pancasila
     Setiap Negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu merupakan perwujudan dari kenginginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap Negara mempunyai falsafah yang berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat dan bangsanya, tidak mungkin untuk mengambil falsafah Negara lain untuk dijadikan falsafah bangsanya begitu saja. Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya.
     Pada waktu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam rapat-rapatnya mencari philosofische grondslag untuk Indonesia yang akan merdeka, Pancasila diputuskan sebagai dasar Negara. Hal itu berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara itu.[4]

2. Asas Negara Hukum
    Konsep rechstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep the rule of law  berkembang secara evolusioner.[5] Adapun ciri-ciri rechstaat adalah:
a. adanya UUD yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat                                                    
b. adanya pembagian kekuasaan
c. diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.[6]

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
  Ada sebagian kalangan yang berpandangan bahwa cita kenegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 adalah cita kenegaraan kekeluargaan, oleh Soepomo disebut Integralistik. Sebagian yang lain berpandangan bahwa cita kenegaraan dalam UUD 1945 adalah demokrasi karena adanya jaminan HAM di dalam UUD 1945.
    Asas kekeluargaan diperkenalkan pertama kali di Indonesia oleh Soepomo dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945. Pada siding tersebut ditunjukkan oleh Soepomo arti penting sebuah UUD sebagai dasar sebuah Negara. Dasar Negara memang merupakan hal yang amat penting bagi suatu Negara. Dari dasar Negara itulah kemudian disusun UUD maupun konvensi serta peraturan perundang-undangan lainnya sehingga setiap bentuk kegiatan dari Negara itu haruslah selalu bersumber dari dasar Negara, “Philosofische Grondslag” , Ideologi Negara atau staatsidee.[7]

4. Asas Negara Kesatuan
    Model Negara kesatuan, asumsi dasarnya berbeda secara diametric dari Negara federal. Formasi Negara kesatuan dideklarasikan saat kemerdekaan oleh para pendiri Negara dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari satu Negara. Tidak ada kesepakatan para penguasa daerah apalagi Negara-negara, karena diasumsikan bahwa semua wilayah yang termasuk di dalamnya bukanlah bagian-bagian wilayah yang bersifat independen. Dengan dasar itu, maka Negara membentuk daerah-daerah atau wilayah-wilayah yang kemudian diberi kekuasaan atau kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengurus berbagai kepentingan masyarakatnya, ini diasumsikan bahwa negaralah yang menjadi sumber kekuasaannya.[8]
    Apabila dilihat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1), Negara Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip pada Negara kesatuan ialah bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan Negara ialah pemerintahan pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan tertinggi atas segenap urusan Negara ialah pemerintahan pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. [9]

5. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
    Berbagai kalangan berpendapat bahwa terjadinya kirisis di Indonesia saat ini bermuara kepada ketidak jelasan konsep yang dibangun oleh UUD 1945, tidak adanya checks and balances antar alat kelengkapan organisasi Negara, selain berbagai kelemahan yang melekat pada UUD 1945. Sejak saat itu, berbagai kalangan menyiapkan bahan kajian untuk perubahan UUD 1945 dan mendesak MPR untuk secepatnya melakukan perubahan tersebut. Belakangan ini, muncul aspirasi politik yang menghendaki agar dipakai sistem pertimbangan kekuasaan ( checks and balances ). [10]
     Secara substantive, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan. Hal itu dapat diketahui antara lain, kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai oleh prinsip checks and balances yang memadai,[11] sehingga UUD 1945 biasa disebut executive heavy, dan itu menguntungkan bagi siapa saja yang menduduki jabatan presiden. Menurut istilah Soepomo: “concentration of power and responsibility upon the president”. Reformasi Mei 1998 telah membawa berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Pertama, sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin sentral dan menentukan. Munculnya pusat-pusat kekuasaan baru diluar Negara telah menggeser kedudukan seorang Presiden RI dari penguasa yang hegemonik dan monopolistic menjadi kepala pemerintahan biasa, yang sewaktu-waktu dapat digugat bahkan diturunkan dari kekuasannya. Kedua, munculnya kehidupan politik yang liberal. Ketiga, reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat. Semangat keterbukaan yang dibawanya telah memperlihatkan kepada public betapa tingginya tingkat distorsi dari proses penyelenggaraan Negara. Keempat, pada tataran lembaga tinggi Negara, kesadaran untuk memperkuat proses checks and balances  antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa bahkan melampaui konvensi yang selama ini dipegang – yakni “asas kekeluargaan” di dalam penyelenggaraan Negara. Kelima, reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagian elite berpengaruh dan public politik Indonesia untuk secara sistematik dan damai melakukan perubahan mendasar dalam konstitusi RI.[12]

C. Asas – asas Pemerintahan Daerah

1. Asas Desentralisasi
    Menurut UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 1 butir b, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 butir e ditegaskan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 7, mengartikan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[13]

2. Asas Dekonsentrasi
    Amrah muslimin[14] mengarikan, dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian dari kewenangan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah.[15] Menurut UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 1 huruf (f), dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.[16]

3. Asas Tugas Pembantuan
    Menurut Joeniarto, di samping pemerintah local yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, kepadanya dapat pula diberi tugas-tugas pembantuan. Tugas pembantuan ialah tugas ikut melaksanakan urusan-urusan pemerintahan pusat atau pemerintahan local yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga tingkat atasannya. Beda tugas pembantuan dengan tugas rumah tangga sendiri, disini urusannya bukan menjadi urusan rumah tangga sendiri, tetapi merupakan urusan pemerintah pusat atau pemerintah atasannya. Kepada pemerintah local yang bersangkutan diminta untuk ikut membantu penyelenggaraannya saja. Oleh Karena itu, dalam tugas pembantuan tersebut pemetintah lokal yang bersangkutan, wewenang mengatur dan mengurus, terbatas kepada penyelenggaraan saja.[17]




    
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku

Dr. Ni’Matul Huda, S.H., M. Hum. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada




[1] Boedisoesetyo, Asas-asas Ilmu Hukum Tata Negara (Yogyakarta: Badan Penerbit Gadjah Mada, Kuliah 1959/1960, Jilid I), hlm. 38.
[2] Amrah Muslimin, Beberapa Asas-asas dan Pengertian-pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi (Bandung: Alumni, 1980), hlm. 14.
[3] Moh. Kusnardi dan Hairmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 1988), hlm. 18-19
[4] Ibid., hlm. 101.
[5] Ibid., hlm. 72.
[6] Ibid., hlm. 80
[7] Muh. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 (Jakarta: Yayasan Prapantja, 1971), hlm. 110
[8] Al Chaidar, Zulfikar Salahuddun, Herdi Sahrasad,  Federasi atau delegasi, Telaah Awal Wawancara Unitaria Versus Federalis Dalam Perspektif Islam, Nasionalisme dan Sosial Demokrasi (Jakarta: Madani Press, 2000), hlm. 201-202.
[9] M. Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah (Bandung: Alumni, 1983), hlm. 8.
[10] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi…, op.cit, hlm. 63
[11] Moh. Mahfud MD. Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara (Yogyakarta: UII Press, 1999), hlm. 96-98.
[12] Indria Samego, Perubahan Politik dan Amandemen UUD 1945, Makalah dalam Seminar dan Lokakarya Nasional “Evaluasi Kritis Atas Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945” yang diselenggarakan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 8-10 Juli 2002.
[13] David Osborne-Ted Goebler, Reinventing Government (New York: A Plume Book, 1993), hlm. 252 dst.
[14] Amrah Muslimin, Aspek…, op.cit., hlm. 4
[15] Irawan Soejito, Hubungan…, op.cit., hlm.10
[16] Amrah Muslimin, Aspek…, op.cit., hlm. 8
[17] Joeniarto, Perkembangan…, op.cit., hlm. 18

Komentar

  1. Makalah nya bagus menambah wawasan tentang ilmu pengetahuan hukum , tentang asas-asas hukum, karna banyak pandangan tentang hukum tata negara

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Makalah anda sangat membantu saya dalam menambah wawasan dan pengetahuan, penulis sudah merinci terlebih dahulu mengenai pengertian asas-asas hukum tata negara sebelum menjelaskan macam bentuk asas-asas hukum tata negara, namun sedikit saran sebaiknya judul yang dibuat harus memperjelas bahwa ini merupakan asas-asas Hukum Tata Negara di Negara Indonesia. Karena asas Hukum Tata Negara di berbagai negara tidaklah sama

    BalasHapus
  4. Artikel ini sangat jelas dan mudah untuk dipahami. Setiap sub bahasan dari asas-asas HTN dan asas-asas pemerintahan daerah dijelaskan secara detail dengan referensi yang jelas.Sedikit saran dari saya, akankah lebih baik apabila ditambahkan pembahasan pada artikel ini mengenai contoh implementasi dari asas-asas HTN dan pemerintahan daerah agar pembaca semakin paham dan mengerti. Terima kasih karena artikel ini sangat membantu saya dalam menambah pengetahuan.

    BalasHapus
  5. Menurut saya, artikel anda dapat mudah dipahami karena setiap asas-asas mengenai Hukum Tata Negara Indonesia sudah dijabarkan dengan jelas. Namun disini saya ingin menambahkan, menurut sumber referensi yang saya baca, terdapat 6 asas Hukum Tata Negara Indonesia, sedangkan disini hanya tertulis 5 asas. 1 asas lagi adalah asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Selain hal ini, menurut saya artikel ini sudah lengkap dan membantu dalam menambah pengetahuan saya mengenai asas Hukum Tata Negara di Indonesia.

    BalasHapus
  6. Menurut saya artikel anda sudah cukup bagus. Namun, akan lebih jelas jika pada asas-asas pemerintah daerah anda dapat memberi contoh dari masing-masing asasnya,terkhusus contoh didaerah-daerah indonesia.
    Terimakasih..

    BalasHapus

Posting Komentar